Kasus tersebut yaitu pemasangan instalasi baru kepada masyarakat Jepara pada 2008 hingga 2011 lalu. Dalam proses pemasangan ini, terjadi patgulipat yaitu uang dari pelanggan tidak sepenuhnya masuk kas APBD. Uang dari loket yang seharusnya masuk ke APBD bocor di tengah jalan sehingga APBD Kabupaten Jepara mengalami kerugian Rp 580 juta.
Atas hal itu, Manajer Teknik PDAM Kabupaten Jepara Suprojo bersama-sama dengan Dirut PDAM Drajat Wijiyanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Suprojo dalam kasus itu dihukum 3 tahun penjara karena korup Rp 4,1 juta. Lantas bagaimana dengan Drajat?
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," putus majelis kasasi sebagimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (29/9/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Imron Anwari dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan Prof Dr M Askin. Ketiganya juga sepakat menjatuhkan hukuman denda Rp 100 juta dan uang ganti rugi Rp 446 juta kepada Drajat. Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu maksimal 1 bulan sejak diketok, maka hartanya disita. Jika hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana 6 bulan kurungan.
Vonis pidana penjara itu dua tahun lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tinggi Semarang. Demikian juga hukuman uang pengganti, MA mengubah uang pengganti dari Rp 76 juta menjadi Rp 446 juta.
Lantas mengapa Drajat yang korupsi Rp 446 juta dihukum 4 tahun sedangkan Suprojo yang korupsi 4,1 juta malah dihukum 3 tahun? Tidak disebutkan alasannya dalam vonis yang diketok pada 14 Mei 2014 meski majelis hakimnya sama.
0 komentar :
Posting Komentar