Cerita berbeda dari balik jeruji di China dan Indonesia sangat jelas terpampang. Di negeri tirai bambu itu, seorang narapidana kasus korupsi bersiap menanggung malu sendiri jika terbukti bersalah. Konsekuensinya bunuh diri menjadi jalan terakhir karena malu dengan aib yang diterimanya.
Sementara di tanah air, perlakuan istimewa sangat mencolok terlihat bagi napi koruptor. Mulai dari ruangan khusus hingga fasilitas istimewa seperti menjalankan usahanya dari dalam balik jeruji seolah menjadi pemandangan yang lumrah di setiap sel negeri ini.
Hal itu terbukti dari pengakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini. Lembaga anti rasuah itu mengaku kecolongan terkait beberapa narapidana yang kerap membawa alat komunikasi ke dalam sel. Malu atas kelalaiannya, KPK pun langsung bertindak dengan memberikan sanksi tambahan kepada napi tersebut.
"Terhadap pelanggaran tersebut, telah dijatuhkan sanksi kepada enam orang tahanan di lantai sembilan Rutan C1. Hukuman efektif berlaku sejak 9 Oktober," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (24/10).
Namun cerita empuknya di balik rutan prodeo bagi napi koruptor bukan hanya ini terjadi. Berikut rangkuman cerita para napi yang enak tinggal di balik jeruji, Sabtu (1/11):
1. Bisa bawa HP di penjara
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengakui kecolongan dengan ulah beberapa tahanannya diam-diam memasukkan perangkat elektronik ke dalam sel. Mereka mengaku beberapa tahanan kedapatan menyelundupkan perangkat elektronik seperti telepon seluler, penyimpan daya, dan modem nirkabel.
Menurut informasi Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Jumat (24/10), dari serangkaian inspeksi mendadak dilakukan di rumah tahanan petugas menemukan sembilan ponsel, tiga penyimpan daya, dan sebuah modem nirkabel. Dia mengatakan, akibat perbuatan beberapa tahanan itu, KPK telah menjatuhkan sanksi. Meskipun tidak semua tahanan menyimpan perangkat itu, tapi beberapa ketahuan menggunakannya secara bergiliran.
"Terhadap pelanggaran tersebut, telah dijatuhkan sanksi kepada enam orang tahanan di lantai sembilan Rutan C1. Hukuman efektif berlaku sejak 9 Oktober. Keenam tahanan tersebut adalah AM (Akil Mochtar), AU (Anas Urbaningrum), TR (Teddy Renyut), MJ (Mamak Jamaksari), G (Gulat Manurung), dan KCK (Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng)," tulis Priharsa.
Sementara di Rutan Guntur, petugas juga menemukan ada tahanan menyimpan ponsel. Mereka adalah HS (Heru Sulaksono), TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan), dan AS (Ade Swara).
"Tiga tahanan KPK di Rutan Guntur, yaitu HS (Heru Sulaksono) hukuman efektif sejak 16 Oktober. TCW (Wawan) dihukum sejak 13 Oktober, dan AS (Ade Swara) sejak 20 Oktober," lanjut Priharsa.
2. Keluar-masuk penjara
Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang menjadi terpidana kasus korupsi sempat keluyuran meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Mochtar dikabarkan sempat pergi ke Ibukota Jakarta.
Tim investigasi Kemenkum HAM Jabar langsung bergerak cepat dengan mengusut terkait keluyurannya napi koruptor yang di vonis Mahkamah Agung (MA) terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta ini. Sembilan orang diperiksa, termasuk pihak otoritas dari penjara di LP Sukamiskin, tempat mantan Wali Kota Bekasi itu mendekam.
"Sampai sekarang sudah sembilan orang (diperiksa). Saya periksa mulai dari bawah, sampai nanti Kalapas," kata Ketua Tim Investigasi Kemenkum HAM Jabar, Agus Anwar, Jumat (31/10).
Agus mengatakan belum bisa memberikan informasi lanjut terkait materi pemeriksaan.Namun, Agus memastikan akan objektif dan menindak tegas siapapun yang bersalah.
"Pokoknya saya akan objektif, tidak pandang bulu. Siapa yang bersalah akan ditindak. Apalagi saya ditunjuk langsung pimpinan," tegasnya.
3. Pimpin daerah dari penjara
Meskipun sudah ditahan KPK, Ratu Atut sempat memimpin Banten di penjara. Dia ogah mundur meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa pejabat di Pemprov Banten sempat menjenguk Ratu Atut untuk koordinasi. Termasuk Rano Karno yang saat itu menjadi wakilnya.
Setelah menjadi terpidana, kini status Ratu Atut hanya sebagai nonaktif gubernur Banten. Sedangkan wakilnya, Rano Karno sebagai Plt Gubernur Banten.
Atut masuk penjara setelah tersangkut kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten.
"Belum ada pendelegasian sama sekali," ujar Rano Karno di Cilegon, Banten, Senin (23/12).
Setelah sempat sejenak memerintah Banten lewat penjara, kini roda pemerintahan Banten sudah dipimpin oleh Rano Karno.
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar