Cerita berbeda dari balik jeruji di China dan Indonesia sangat  jelas terpampang. Di negeri tirai bambu itu, seorang narapidana kasus  korupsi bersiap menanggung malu sendiri jika terbukti bersalah. Konsekuensinya  bunuh diri menjadi jalan terakhir karena malu dengan aib yang  diterimanya.
Sementara di tanah air, perlakuan istimewa sangat  mencolok terlihat bagi napi koruptor. Mulai dari ruangan khusus hingga  fasilitas istimewa seperti menjalankan usahanya dari dalam balik jeruji  seolah menjadi pemandangan yang lumrah di setiap sel negeri ini.
Hal itu terbukti dari pengakuan Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK) belum lama ini. Lembaga anti rasuah itu mengaku kecolongan  terkait beberapa narapidana yang kerap membawa alat komunikasi ke dalam  sel. Malu atas kelalaiannya, KPK pun langsung bertindak dengan  memberikan sanksi tambahan kepada napi tersebut.
"Terhadap  pelanggaran tersebut, telah dijatuhkan sanksi kepada enam orang tahanan  di lantai sembilan Rutan C1. Hukuman efektif berlaku sejak 9 Oktober,"  kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha,  melalui pesan singkat kepada awak media, Jumat (24/10).
Namun  cerita empuknya di balik rutan prodeo bagi napi koruptor bukan hanya ini  terjadi. Berikut rangkuman cerita para napi yang enak tinggal di balik  jeruji, Sabtu (1/11):
1. Bisa bawa HP di penjara 
Komisi Pemberantasan  Korupsi akhirnya mengakui kecolongan dengan ulah beberapa tahanannya diam-diam  memasukkan perangkat elektronik ke dalam sel. Mereka mengaku beberapa  tahanan kedapatan menyelundupkan perangkat elektronik seperti telepon  seluler, penyimpan daya, dan modem nirkabel.
Menurut informasi  Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui  pesan singkat, Jumat (24/10), dari serangkaian inspeksi mendadak  dilakukan di rumah tahanan petugas menemukan sembilan ponsel, tiga  penyimpan daya, dan sebuah modem nirkabel. Dia mengatakan, akibat  perbuatan beberapa tahanan itu, KPK telah menjatuhkan sanksi. Meskipun  tidak semua tahanan menyimpan perangkat itu, tapi beberapa ketahuan  menggunakannya secara bergiliran.
"Terhadap pelanggaran tersebut,  telah dijatuhkan sanksi kepada enam orang tahanan di lantai sembilan  Rutan C1. Hukuman efektif berlaku sejak 9 Oktober. Keenam tahanan  tersebut adalah AM (Akil Mochtar), AU (Anas Urbaningrum), TR (Teddy  Renyut), MJ (Mamak Jamaksari), G (Gulat Manurung), dan KCK (Kwee Cahyadi  Kumala alias Sui Teng)," tulis Priharsa.
Sementara di Rutan  Guntur, petugas juga menemukan ada tahanan menyimpan ponsel. Mereka  adalah HS (Heru Sulaksono), TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan),  dan AS (Ade Swara).
"Tiga tahanan KPK di Rutan Guntur, yaitu HS  (Heru Sulaksono) hukuman efektif sejak 16 Oktober. TCW (Wawan) dihukum  sejak 13 Oktober, dan AS (Ade Swara) sejak 20 Oktober," lanjut Priharsa.
2. Keluar-masuk penjara 
Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad yang menjadi terpidana kasus  korupsi sempat keluyuran meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Mochtar dikabarkan sempat pergi ke Ibukota Jakarta.
Tim  investigasi Kemenkum HAM Jabar langsung bergerak cepat dengan mengusut  terkait keluyurannya napi koruptor yang di vonis Mahkamah Agung (MA)  terbukti sah melakukan  korupsi bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300  juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta ini.  Sembilan orang diperiksa, termasuk pihak otoritas dari penjara di LP  Sukamiskin, tempat mantan Wali Kota Bekasi itu mendekam.
"Sampai  sekarang sudah sembilan orang (diperiksa). Saya periksa mulai dari  bawah, sampai nanti Kalapas," kata Ketua Tim Investigasi Kemenkum HAM  Jabar, Agus Anwar, Jumat (31/10).
Agus mengatakan belum bisa  memberikan informasi lanjut terkait materi pemeriksaan.Namun, Agus  memastikan akan objektif dan menindak tegas siapapun yang bersalah.
"Pokoknya  saya akan objektif, tidak pandang bulu. Siapa yang bersalah akan  ditindak. Apalagi saya ditunjuk langsung pimpinan," tegasnya.
3. Pimpin daerah dari penjara
Meskipun sudah ditahan KPK, Ratu Atut sempat memimpin Banten di penjara.  Dia ogah mundur meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa  pejabat di Pemprov Banten sempat menjenguk Ratu Atut untuk koordinasi.  Termasuk Rano Karno yang saat itu menjadi wakilnya.
Setelah  menjadi terpidana, kini status Ratu Atut hanya sebagai nonaktif gubernur  Banten. Sedangkan wakilnya, Rano Karno sebagai Plt Gubernur Banten.
Atut masuk penjara setelah tersangkut kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten.
"Belum ada pendelegasian sama sekali," ujar Rano Karno di Cilegon, Banten, Senin (23/12).
Setelah sempat sejenak memerintah Banten lewat penjara, kini roda pemerintahan Banten sudah dipimpin oleh Rano Karno.
- 
                              Blogger Comment
                            
 
- 
                              Facebook Comment
                            
 
Langganan:
Posting Komentar
                            (
                            Atom
                            )
                          
0 komentar :
Posting Komentar