Daftar UMP dan UMK 2015 Lengkap Seluruh Indonesia Terupdate – Di tahun 2015, penetapan UMP atau Upah Minimum Provinsi tidak bisa dilakukan serentak seluruh Indonesia, karena ada beberapa provinsi yang masih membahas UMP mereka. Padahal dalam sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, penetapan UMP oleh gubernur paling telat 60 hari sebelum 1 Januari (2015), sedangkan UMK (Kabupaten/Kota) paling telat 40 hari sebelum 1 Januari (2015). Ia mengakui setiap tahun, masih banyak gubernur dan bupati/wali kota yang telat menetapkan UMP/UMK.
Tentu, dengan adanya keterlambatan ini membuat kita bertanya-tanya, kenapa bisa sampai terlambat ? Tentu, jika anda ingin melihat Upah Minimum di Provinsi anda, berikut akan iberita berikan kepada anda.
UMP 2015 Seluruh Indonesia
Aceh Rp. 1.900.000 (sebelumnya Rp. 1.750.000)
Bangka Belitung Rp. 2.100.000 (sebelumnya Rp. 1.640.000)
Bengkulu Rp. 1.500.000 (sebelumnya Rp. 1.350.000)
Jambi Rp. 1.710.000 (sebelumnya Rp. 1.502.300)
Lampung Rp. 1.581.000 ((sebelumnya Rp. 1.399.037)
Riau Rp. 1.878.000 (sebelumnya Rp. 1.878.000)
Kepulauan Riau Rp. 1.954.000 (sebelumnya Rp. 1.665.000)
Sumatera Barat Rp. 1.615.000 (sebelumnya Rp. 1.490.000)
Sumatera Selatan Rp. 1.974.346 (sebelumnya Rp. 1.8250.600)
Sumatera Utara Rp. 1.625.000 (sebelumnya Rp. 1.625.000)
Banten Rp. 1.600.000 (naik 20,75%)
DKI Jakarta Rp. 2.700.000 (sebelumnya Rp. 2.400.000)
Bali Rp. 1.621.172 (sebelumnya Rp. 1.542.600)
NTB Rp. 1.330.000 (sebelumnya Rp. 1.210.000)
NTT (belum menetapkan)
Kalimantan Barat Rp. 1.560.000 (sebelumnya Rp. 1.380.000)
Kalimantan Selatan Rp. 1.870.000 (sebelumnya Rp. 1.620.000)
Kalimantan Tengah Rp. 1.896.367 (sebelumnya Rp. 1.723.970)
Kalimantan Timur Rp. 2.026.126 (sebelumnya Rp. 1.886.315)
Gorontalo Rp. 1.600.000 (sebelumnya Rp. 1.325.000)
Sulawesi Utara Rp. 2.150.000 (sebelumnya Rp. 1.900.000)
Sulawesi Tenggara Rp. 1.652.000 (sebelumnya Rp. 1.400.000)
Sulawesi Tengah Rp. 1.500.000 (sebelumnya Rp. 1.250.000)
Sulawesi Selatan Rp. 2.000.000 (sebelumnya Rp. 1.800.000)
Sulawesi Barat Rp. 1.655.500 (sebelumnya Rp. 1.400.000)
Maluku Rp. 1.650.000 (sebelumnya Rp. 1.415.000)
Maluku Utara Rp. 1.577.617 (sebelumnya Rp. 1.440.746)
Papua Rp. 2.193.000 (sebelumnya Rp. 2.040.000)
Papua Barat (belum menetapkan)
Jika anda tak menemui provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, hal ini dikarenakan ke empat provinsi tersebut hanya menetapkan Upah Minimum Kota mereka (UMK). Jika ingin menyaksikan upah minimum di kota anda, berikut akan kami berikan kepada anda.
Upah Minimum Kota di Jawa Tengah tahun 2015
Kota Semarang Rp 1.685.000
Kabupaten Demak Rp 1.535.000
Kabupaten Kendal Rp 1.383.450
Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
Kota Salatiga Rp 1.287.000
Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
Kabupaten Blora Rp 1.180.000
Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
Kabupaten Pati Rp 1.176.500
Kabupaten Rembang 1.120.000
Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
Kota Surakarta Rp 1.222.400
Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
Kota Magelang Rp 1.211.000
Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
Kabupaten Kebumen Rp 1.157.500
Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
Kabupaten Cilacap:
– Wilayah Kota Rp 1.287.000
– Wilayah Timur Rp 1.200.000
– Wilayah Barat Rp 1.100.000
Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
Kabupaten Batang Rp 1.270.000
Kota Pekalongan Rp 1.291.000
Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
Kota Tegal Rp 1.206.000
Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
Kabupaten Brebes Rp 1.166.550
Upah Minimum Kota di Jawa Timur Tahun 2015
Kota Surabaya Rp 2.710.000
Kab Gresik Rp 2.707.500
Kab Sidoarjo Rp 2.705.000
Kab Pasuruan Rp 2.700.000
Kab Mojokerto Rp 2.695.000
Kab Malang Rp 1.962.000
Kota Malang Rp 1.882.250
Kota Batu Rp 1.817.000
Kab Jombang Rp 1.725.000
Kab Tuban Rp 1.575.500
Kota Pasuruan Rp 1.575.000
Kab Probolinggo Rp 1.556.800
Kab Jember Rp 1.460.500
Kota Mojokerto Rp 1.437.500
Kota Probolinggo Rp 1.437.500
Kab Banyuwangi Rp 1.426.000
Kab Lamongan Rp 1.410.000
Kota Kediri Rp 1.339.750
Kab Bojonegoro Rp 1.311.000
Kab Kediri Rp 1.305.250
Kab Lumajang Rp 1.288.000
Kab Tulungagung Rp 1.273.050
Kab Bondowoso Rp 1.270.750
Kabupaten Bangkalan Rp 1.267.300
Kabupaten Nganjuk Rp 1.265.000
Kabupaten Blitar Rp 1.260.000
Kabupaten Sumenep Rp 1.253.500
Kota Madiun Rp 1.250.000
Kota Blitar Rp 1.250.000
Kab Sampang Rp 1.243.200
Kab Situbondo Rp 1.231.650
Kab Pamekasan Rp 1.209.900
Kab Madiun Rp 1.201.750
Kab Ngawi Rp 1.196.000
Kab Ponorogo Rp 1.150.000
Kab Pacitan Rp 1.150.000
Kab Trenggalek Rp 1.150.000
Kab Magetan Rp 1.150.000
Upah Minimum Kota di Jawa Barat Tahun 2015
Kota Bandung (sebelumnya Rp2.000.000)
Kota Cimahi (sebelumnya Rp1.735.473.000)
Kabupaten Bandung (sebelumnya Rp1.735.473.000)
Kab. Bandung Barat (sebelumnya Rp1.738.476.000)
Kabupaten Sumedang (sebelumnya Rp1.735.473.000)
Kabupaten Subang (sebelumnya Rp1.577.956.000)
Kabupaten Purwakarta (sebelumnya Rp2.100.000)
Kabupaten Karawang (sebelumnya Rp 2.447.450.000)
Kabupaten Bekasi (sebelumnya Rp 2.447.445.000)
Kota Bekasi (sebelumnya Rp 2.441.954.000)
Kota Depok (sebelumnya Rp 2.397.000.000)
Kabupaten Bogor (sebelumnya Rp 2.242.240)
Kota Bogor (sebelumnya Rp 2.352.350)
Kabupaten Sukabumi (sebelumnya Rp 1.565.922)
Kota Sukabumi (sebelumnya Rp 1.350.000)
Kabupaten Cianjur (sebelumnya Rp 1.500.000)
Kabupaten Garut (sebelumnya Rp 1.085.000)
Kabupaten Tasikmalaya (sebelumnya Rp 1.279.329)
Kota Tasikmalaya (sebelumnya Rp 1.237.000)
Kabupaten Ciamis (sebelumnya Rp 1.040.928)
Kota Banjar (sebelumnya Rp 1.025.000)
Kabupaten Majalengka (sebelumnya Rp 1.000.000)
Kabupaten Cirebon (sebelumnya Rp 1.212.750)
Kota Cirebon (sebelumnya Rp 1.226.500)
Kabupaten Kuningan (sebelumnya Rp 1.002.000)
Kabupaten Indramayu (sebelumnya Rp 1.276.320)
Upah Minimum Kota di Yogyakarta Tahun 2015
Yogyakarta naik dari Rp1.173.300 pada 2014 menjadi Rp 1.302.500 pada 2015
Sleman naik dari Rp1.127.000 pada 2014 menjadi Rp1.200.000 pada 2015
Bantul naik dari Rp1.125.000 pada 2014 menjadi Rp1.663.300 pada 2015
Kulonprogo naik dari Rp1.069.000 pada 2014 menjadi Rp1.138.000 pada 2015
Gunungkidul naik dari Rp988.500 pada 2014 menjadi Rp1.108.249 pada 2015
-
Blogger Comment
-
Facebook Comment
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar